Jakarta – panti asuhan hidayah — Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 telah dibuka bagi mahasiswa PTN dan PTS. Meski demikian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) mengingatkan tidak semua mahasiswa bisa mendaftarkan diri.
Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, menegaskan ulang jika salah satu syarat Beasiswa Unggulan adalah mahasiswa berasal dari universitas yang berada di bawah Kemdikbudristek. Selain itu, terdapat syarat minimum akreditasi.
“Tidak dikotomikan antara PTN dan PTS. Jadi mahasiswa yang ada di PTN, mahasiswa di PTS tentu boleh. Tapi dengan catatan, baik institusi maupun prodi harus terakreditasi B atau Baik Sekali,” jelas Abdul dalam Live Instagram Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan yang disiarkan melalui Instagram @puslapdik_dikbud dikutip Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Abdul juga tidak merekomendasi mahasiswa yang berasal dari institusi atau prodi yang masih terakreditasi C untuk mendaftarkan diri.
“Dari kami engga merekomendasikan,” tegasnya.
Kampus yang Tidak Berada di Bawah Kemdikbud Apa Boleh Mendaftar?
Abdul juga menjelaskan jika mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi di luar naungan Kemdikbud tidak boleh mendaftar. Ia mencontohkan kampus seperti Universitas Islam Negeri (UIN) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi temen-temen yang ada di UIN atau universitas yang di bawah Kemenkeu Kemenag ini tidak bisa mengakses,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Beasiswa Unggulan sebelumnya memang membolehkan perguruan tinggi di luar naungan Kemdikbud mendaftar. Namun aturan ini berubah sejak 2-3 tahun lalu.
“Mungkin 2-3 tahun lalu masih boleh, tapi 2 tahun terkini regulasi kami tidak memperbolehkan karena ini sudah jadi temuan dan rekomendasi BPK maupun Itjen bahwa tidak boleh tumpang tindih,” pungkasnya.